Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Minahasa segera sidangkan kasus korupsi dana stunting 

Kasus stunting yang terjadi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa yang melibatkan mantan Kepala Dinas (SMP) akan segera disidangkan di pengadilan dalam waktu dekat. 

Kejari Minahasa segera sidangkan kasus korupsi dana stunting 
X
Sumber foto: Franky Pangkei/elshinta.com.

Elshinta.com - Kasus stunting yang terjadi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa yang melibatkan mantan Kepala Dinas (SMP) akan segera disidangkan di pengadilan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa Suhendro G. Kusuma, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Franky Pangkei, Senin (16/10).

Kronologis kejadian pada waktu kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun 2022 lewat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dimana peruntukannya secara garis besar untuk stunting, namun dalam kenyataannya ketika kegiatan dilaksanakan di 25 kecamatan, hampir seluruh kegiatan dikendalikan kepala dinas, baik itu pengadaan makan, minum, baliho dan lain-lain. Padahal seharusnya pelaksanaan kegiatan dibantu pihak ketiga, namun ketika uang cair ke pihak ketiga, uang diambil kembali kemudian dibelanjakan sendiri dan itupun pertanggungjawabannya tidak sesuai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, banyak kegiatan-kegiatan yang kalau boleh dibilang Dia (SMP) kerjakan sendiri dan pada kenyataannya ada beberapa yang tidak direalisasikan,” kata Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro G. Kusuma, SH.

Slanjutnya Kejaksaan Negeri Minahasa melakukan pemeriksaan 40 orang saksi, dari lapisan bawah masyarakat kemudian camat-camat di Kabupaten Minahasa, karena program ini dilaksanakan di 25 kecamatan. Adapun nilai kerugian negara Rp700 juta dari total anggaran Rp1,5 miliard.

Dan pada Jumat (06/10/2023) penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa menetapkan SMP (56) sebagai Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Minahasa sebagai tersangka, setelah ditetapkan tersangka, malamnya dilakukan penahanan dengan status tahanan kota.

Saat ini perampungan berkas sedang dalam proses tahap satu, dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa masih memacu untuk kelengkapan berkas agar dalam waktu dekat untuk segera diadakan gelar perkara yang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire